SURAT EDARAN
Assalamu’alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh
Melanjutkan
surat Edaran Mentri Dalam Negeri Nomor 470/296/SJ serta memperhatikan undang-undang
nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,
dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pasal 64 ayat 7 huruf a Undang-undang nomor 24
tahun 2013, mengamanatkan bahwa KTP-el Untuk Warga Negara Indonesia Masa
Berlakunya Seumur Hidup.
2. Selanjutnya dalam pasal 101 huruf c Undang-undang
nomor 24 tahun 2013, diamanatkan bahwa KTP-el yang sudah di terbitkan sebelum
Undang-undang nomor 24 tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian, KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011
berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa
berlakunya.
3.
Berkenaan
dengan hal tersebut, kami mengharapkan untuk menyebarluaskan informasi ini
kepada masyarakat Desa Lambangsari.
Demikian Edaran ini disampaikan untuk dapat
diketahui bersama serta sebagai pedoman pada pelaksanaannya.
Wassalamu’alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh
No comments:
Post a Comment