Monday, January 23, 2017

INFORMASI SURAT EDARAN




SURAT EDARAN

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh 

Melanjutkan surat Edaran Mentri Dalam Negeri Nomor 470/296/SJ serta memperhatikan undang-undang nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun  2006 tentang Administrasi Kependudukan, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut :

1.    Pasal 64 ayat 7 huruf a Undang-undang nomor 24 tahun 2013, mengamanatkan bahwa KTP-el Untuk Warga Negara Indonesia Masa Berlakunya Seumur Hidup.

2.    Selanjutnya dalam pasal 101 huruf c Undang-undang nomor 24 tahun 2013, diamanatkan bahwa KTP-el yang sudah di terbitkan sebelum Undang-undang nomor 24 tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian,     KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.

3.    Berkenaan dengan hal tersebut, kami mengharapkan untuk menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat Desa Lambangsari.

Demikian Edaran ini disampaikan untuk dapat diketahui bersama serta sebagai pedoman pada pelaksanaannya.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh 

No comments: