1.1.
KEBIJAKAN
PEMBANGUNAN DESA
Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh
pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara
partisipatif guna pemanfaatan
dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
Agar Tujuan pembangunan desa benar-benar dapat diwujudkan, maka arah
kebijakan pembangunan desa hendaklan
beroriantasi kepada azas manfaat yang berhasil dan berdaya guna. Bukan hanya
sekedar keinginginan segelintir elit desa, namun merupakan kebutuhan bersama
seluruh masyarakat desa tidak terkecuali masyarakat miskin dan terpinggirkan.
1.1.1. Arah
Kebijakan Pembangunan Desa
- Arah Pengelolaan Pendapatan Desa
1. Pendapatan
desa bersumber dari APBDesa, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Pusat.
2. Identifikasi
Sumber pendapatan Asli Desa (PAD)
3. Menyusun
Regulasi berupa Peraturan Desa untuk dapat mengelola sumber-sumber pendapatan
asli desa
4. Penyiapan
perangkat-perangkat yang mengelola pendapatan desa.
5. Semua
pendapatan desa wajib dicatat dan dibukukan untuk sebagai bahan
pertanggungjawaban Kepala Desa kepada masyarakat.
- Arah Kebijakan Pembangunan:
1. Meningkatkan
pendapatan masyarakat
2. Meningkatkan
pengelolaan keuangan desa yang transparan, akomodatif dan akuntabel.
3. Belanja
Kepala Desa dan Perangkat Desa
4. Operasional
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPM)
5. Insentif
Dusun, RW dan RT serte kelembagaan desa lainnya
6. Tunjangan
Operasinonal BPD
7. Program
Operasional Pemerintahan Desa
8. Program
pelayanan dasar infrastruktur
9. Program
pelayanan pertanian dan perkebunan
10. Program
pelayanan dasar kesehatan
11. Program
pelayanan dasar pendidikan
12. Program
penanggulangan kemiskinan
13. Program
penyelenggaraan Pemerintahan desa
14. Program
peningkatan kapasitas masyarakat, kelembagaan desa, aparatur desa dan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) melalui pelatihan-pelatihan
15. Program
ekonomi kerakyatan yang produktif
16. Program
peningkatan pelayanan masyarakat
17. Program
dana bergulir, agribisnis dan manajemen usaha
18. Program
pengelolaan tata ruang desa
19. Program
penyusunan peraturan desa dan perencanaan pembangunan desa
20. Program
penyelenggaraan keagamaan dan akhlakul karimah.
21. Program
pemberdayaan lembaga adat
22. Program
kerjasama desa dan antar desa
23. Program
peningkatan kualitas lingkungan dan perumahan
- Kebijakan Umum Anggaran
Pemerintah
Desa dan BPD melaksanakan musyawarah guna membahas dan menyepakati anggaran
yang dibutuhkan selama setahun dengan menggunakan tolok ukur tahun sebelumnya
dan kemudian dituangkan dalam APBDesa.
1.1.2. Program Pembangunan Desa
Program pembangunan desa merupakan penjabaran yang lebih detil
dari Visi dan Misi yang telah disusun. Berdasarkan evaluasi dan reviu terhadap
RKP dan RPJM Desa tahun sebelumnya melalui proses musyawarah desa, maka secara
umum Program Pembangunan Desa sama dengan arah kebijakan pembangunan desa yakni
sebagai berikut :
1.
Meningkatkan pendapatan masyarakat
2.
Meningkatkan pengelolaan keuangan
desa yang transparan, akomodatif dan akuntabel.
3.
Belanja Kepala Desa dan Perangkat
Desa
4.
Operasional Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Desa (LPM)
5.
Insentif Dusun, RW dan RT serte
kelembagaan desa lainnya
6.
Tunjangan Operasinonal BPD
7.
Program Operasional Pemerintahan
Desa
8.
Program pelayanan dasar
infrastruktur
9.
Program pelayanan pertanian dan
perkebunan
10. Program
pelayanan dasar kesehatan
11. Program
pelayanan dasar pendidikan
12. Program
penanggulangan kemiskinan
13. Program
penyelenggaraan Pemerintahan desa
14. Program
peningkatan kapasitas masyarakat, kelembagaan desa, aparatur desa dan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) melalui pelatihan-pelatihan
15. Program
ekonomi kerakyatan yang produktif
16. Program
peningkatan pelayanan masyarakat
17. Program
dana bergulir, Agribisnis dan manajemen usaha
18. Program
pengelolaan tata ruang desa
19. Program
penyusunan peraturan desa dan perencanaan pembangunan desa
20. Program
penyelenggaraan keagamaan dan akhlakul karimah.
21. Program
pemberdayaan lembaga adat
22. Program
kerjasama desa dan antar desa
23. Program
peningkatan kualitas lingkungan dan perumahan
1.1.3.
Strategi
Pencapaian
Strategi
pencapaian pembangunan desa adalah sebagai berikut :
1.
Menjadikan dokumen RPJM Desa sebagai satu-satunya dokumen perencanaan
Pembangunan desa selama 6 (enam) tahun.
2.
Bersama masyarakat desa, Pemerintah Desa bersinergi dan bersatu padu
dalam kebersamaan dan kegotongroyongan dalam membangun desa dengan asas-asal
keadilan, partisipatif, transparan dan bertanggung jawab
3.
Menyusun langkah-langkah konkrit dan operatif prioritas pembangunan desa.
4.
Melaksanakan pembangunan desa
berdasarkan aturan dan petunjuk yang ada
5.
Melakukan pengawasan terhadap
proses-proses pembangunan desa
6.
Melakukan pemanfaatan dan pelesarian
kegiatan
7.
Memberikan penghargaan dan sanksi
yang proporsional dan bertanggung jawab kepada pelaku pembangunan desa.
No comments:
Post a Comment