VISI & MISI




1.1.                       KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA

Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.

Agar Tujuan pembangunan desa benar-benar dapat diwujudkan, maka arah kebijakan pembangunan desa  hendaklan beroriantasi kepada azas manfaat yang berhasil dan berdaya guna. Bukan hanya sekedar keinginginan segelintir elit desa, namun merupakan kebutuhan bersama seluruh masyarakat desa tidak terkecuali masyarakat miskin dan terpinggirkan.

1.1.1.   Arah Kebijakan Pembangunan Desa
  1. Arah Pengelolaan Pendapatan Desa
1.      Pendapatan desa bersumber dari APBDesa, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
2.      Identifikasi Sumber pendapatan Asli Desa (PAD)
3.      Menyusun Regulasi berupa Peraturan Desa untuk dapat mengelola sumber-sumber pendapatan asli desa
4.      Penyiapan perangkat-perangkat yang mengelola pendapatan desa.
5.      Semua pendapatan desa wajib dicatat dan dibukukan untuk sebagai bahan pertanggungjawaban Kepala Desa kepada masyarakat.

  1. Arah Kebijakan Pembangunan:
1.      Meningkatkan pendapatan masyarakat
2.      Meningkatkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akomodatif dan akuntabel.
3.      Belanja Kepala Desa dan Perangkat Desa
4.      Operasional Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPM)
5.      Insentif Dusun, RW dan RT serte kelembagaan desa lainnya
6.      Tunjangan Operasinonal BPD
7.      Program Operasional Pemerintahan Desa
8.      Program pelayanan dasar infrastruktur
9.      Program pelayanan pertanian dan perkebunan
10.  Program pelayanan dasar kesehatan
11.  Program pelayanan dasar pendidikan
12.  Program penanggulangan kemiskinan
13.  Program penyelenggaraan Pemerintahan desa
14.  Program peningkatan kapasitas masyarakat, kelembagaan desa, aparatur desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui pelatihan-pelatihan
15.  Program ekonomi kerakyatan yang produktif
16.  Program peningkatan pelayanan masyarakat
17.  Program dana bergulir, agribisnis dan manajemen usaha
18.  Program pengelolaan tata ruang desa
19.  Program penyusunan peraturan desa dan perencanaan pembangunan desa
20.  Program penyelenggaraan keagamaan dan akhlakul karimah.
21.  Program pemberdayaan lembaga adat
22.  Program kerjasama desa dan antar desa
23.  Program peningkatan kualitas lingkungan dan perumahan


  1. Kebijakan Umum Anggaran
Pemerintah Desa dan BPD melaksanakan musyawarah guna membahas dan menyepakati anggaran yang dibutuhkan selama setahun dengan menggunakan tolok ukur tahun sebelumnya dan kemudian dituangkan dalam APBDesa.

1.1.2.   Program Pembangunan Desa
Program pembangunan desa merupakan penjabaran yang lebih detil dari Visi dan Misi yang telah disusun. Berdasarkan evaluasi dan reviu terhadap RKP dan RPJM Desa tahun sebelumnya melalui proses musyawarah desa, maka secara umum Program Pembangunan Desa sama dengan arah kebijakan pembangunan desa yakni sebagai berikut :

1.         Meningkatkan pendapatan masyarakat
2.         Meningkatkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akomodatif dan akuntabel.
3.         Belanja Kepala Desa dan Perangkat Desa
4.         Operasional Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPM)
5.         Insentif Dusun, RW dan RT serte kelembagaan desa lainnya
6.         Tunjangan Operasinonal BPD
7.         Program Operasional Pemerintahan Desa
8.         Program pelayanan dasar infrastruktur
9.         Program pelayanan pertanian dan perkebunan
10.     Program pelayanan dasar kesehatan
11.     Program pelayanan dasar pendidikan
12.     Program penanggulangan kemiskinan
13.     Program penyelenggaraan Pemerintahan desa
14.     Program peningkatan kapasitas masyarakat, kelembagaan desa, aparatur desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui pelatihan-pelatihan
15.     Program ekonomi kerakyatan yang produktif
16.     Program peningkatan pelayanan masyarakat
17.     Program dana bergulir, Agribisnis dan manajemen usaha
18.     Program pengelolaan tata ruang desa
19.     Program penyusunan peraturan desa dan perencanaan pembangunan desa
20.     Program penyelenggaraan keagamaan dan akhlakul karimah.
21.     Program pemberdayaan lembaga adat
22.     Program kerjasama desa dan antar desa
23.     Program peningkatan kualitas lingkungan dan perumahan



1.1.3.            Strategi Pencapaian

Strategi pencapaian pembangunan desa adalah sebagai berikut :

1.         Menjadikan dokumen RPJM Desa sebagai satu-satunya dokumen perencanaan Pembangunan desa selama 6 (enam) tahun.
2.         Bersama masyarakat desa, Pemerintah Desa bersinergi dan bersatu padu dalam kebersamaan dan kegotongroyongan dalam membangun desa dengan asas-asal keadilan, partisipatif, transparan dan bertanggung jawab
3.         Menyusun langkah-langkah konkrit dan operatif prioritas pembangunan desa.
4.         Melaksanakan pembangunan desa berdasarkan aturan dan petunjuk yang ada
5.         Melakukan pengawasan terhadap proses-proses pembangunan desa
6.         Melakukan pemanfaatan dan pelesarian kegiatan
7.         Memberikan penghargaan dan sanksi yang proporsional dan bertanggung jawab kepada pelaku pembangunan desa.

No comments: