KEPALA DESA LAMBANGSARI
PERATURAN DESA LAMBANGSARI
KECAMATAN BOJONEGARA KABUPATEN SERANG
PROVINSI BANTEN
NOMOR 8 TAHUN 2015
TENTANG
RENCANA
KERJA PEMBANGUNAN (RKP) DESA
TAHUN 2016
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
DESA LAMBANGSARI
Menimbang : a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal
79 dan pasal 80 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta pasal 115,
pasal 116 dan pasal 117 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
b. bahwa sebagai pedoman pembangunan desa maka perlu disusun RKP Desa yang memuat visi
dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan
yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan
Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa Tahun 2016;
Mengingat : 1. Undang-Undang nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (
Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 128 tambahan lembaran Negara nomor 4010 ).;
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
(Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 7);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah
Daerah Kabupaten / Kota;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014, Nomor 160);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015, Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014, Nomor 2091);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014, Nomor 2093);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014, Nomor 2094);
13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan
Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015, Nomor
158);
14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib dan
Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015, Nomor 159);
15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib dan
Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015, Nomor 159);
16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendamping Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015,
Nomor 160);
17. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015,
Nomor 161);
18. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015, Nomor 162);
19. Peraturan Bupati Serang Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
20. Peraturan Bupati Serang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana
Desa setiap Desa Kabupaten Serang TA. 2015
21. Peraturan Bupati Serang Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Daerah
22. Peraturan Bupati Serang Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
Dengan
Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA LAMBANGSARI
dan
KEPALA DESA LAMBANGSARI
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
DESA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN
JANGKA MENENGAH DESA
(RPJM DESA) TAHUN 2016-2021
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud:
1.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
2.
Daerah adalah Kabupaten Serang.
3.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Serang.
4.
Bupati adalah Bupati Serang.
5.
Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai
Perangkat Daerah.
6.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut
dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat,
hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.
Pemerintahan Desa adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam
sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.
Pemerintah Desa adalah
kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.
Badan Permusyawaratan
Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan
keterwakilan wilayah dan ditetapkan
secara demokratis.
10.
Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan
Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
11.
Rencana Kerja Pemerintah
Desa, selanjutnya disebut RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk
jangka waktu 1 (satu) tahun.
12.
Musyawarah Desa atau
yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan
Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang
bersifat strategis.
13.
Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Desa
untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten.
14.
Peraturan Desa adalah
peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan
Permusyawaratan Desa.
15.
Pembangunan Desa adalah
upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
16.
Perencanaan pembangunan
desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara
partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber
daya desa dalam rangka mencapai tujuan
pembangunan desa.
17. Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan
oleh kepala Desa dengan mengedepankan kebersamaan,
kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian
dan keadilan sosial.
18. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan
kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan,
perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui
penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan
esensi masalah danprioritas kebutuhan masyarakat Desa.
19. Pengkajian Keadaan Desa adalah proses penggalian dan pengumpulan data
mengenai keadaan obyektif masyarakat, masalah, potensi, dan berbagai informasi
terkait yang menggambarkan secara jelas dan lengkap kondisi serta dinamika
masyarakat Desa.
20. Data Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai potensi yang meliputi sumber
daya alam, sumber daya manusia, sumber dana, kelembagaan, sarana prasarana
fisik dan sosial, kearifan lokal, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta
permasalahan yang dihadapi desa.
21. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan
uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
22. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa,
dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau
perolehan hak lainnya yang sah.
23. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah
rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
24. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan
dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa,
dan pemberdayaan masyarakat Desa.
25. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang
diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
26. Lembaga Kemasyarakatan desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga
yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra
pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
27. Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha
yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola
aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan
masyarakat Desa.
28. Lembaga Kemasyarakatan desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga
yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra
pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
29. Lembaga adat Desa adalah merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi
adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan
berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.
BAB II
TATA CARA PENYUSUNAN DAN
PENETAPAN RPJM DESA
Pasal 2
1.
Rancangan RPJM Desa
memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
2.
Kepala Desa
menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa dengan mengikutsertakan unsur masyarakat
Desa dengan mempertimbangkan kondisi objektif desa dan prioritas program dan
kegiatan Pemetintah Kabupaten Serang.
3.
Penyusunan RPJM Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:
a. pembentukan tim penyusun RPJM
Desa;
b. penyelarasan arah kebijakan
perencanaan pembangunan kabupaten;
c. pengkajian keadaan Desa;
d. penyusunan rencana pembangunan
Desa melalui musyawarah Desa;
e. penyusunan rancangan RPJM Desa;
f. penyusunan
rencana pembangunan Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa; dan
g. penetapan RPJM Desa.
4. Kepala Desa menyelenggarakan
musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan
menyepakati rancangan RPJM Desa.
5. Musyawarah perencanaan
pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 4 diikuti oleh Pemerintah Desa,
Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat.
6. Kepala Desa menyusun
rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa.
7. Rancangan peraturan Desa
tentang RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 6 dibahas dan disepakati bersama
oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi
Peraturan Desa tentang RPJM Desa
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 3
Visi : Terwujudnya Pelayanan Masyarakat Menuju Desa yang
Bermartabat, Adil dan Sejahtera
.
Pasal 4
Misi :
1.
Pelayanan
terhadap masyarakat secara optimal
2.
Peningkatan
taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat
3.
Menjaga
dan membina kerukunan masyarakat
4.
Membina
masyarakat untuk memiliki life skill
5.
Menciptakan
lapangan kerja dan usaha
6.
Memelihara
dan membangun sarana dan prasarana
BAB IV
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
Pasal 5
Strategi Pembangunan Desa :
- Meningkatkan kapasitas sumberdaya aparatur desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan kelembagaan desa.
- Meningkatkan program pemberdayaan masyarakat desa.
- Pemenuhan Kebutuhan dasar masyarakat desa.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
- Meningkatkan pelayanan masyarakat yang prima dan mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan berwibawa.
Pasal 6
Arah Kebijakan Pembangunan dan Keuangan
Desa :
- Meningkatkan pendapatan masyarakat
- Meningkatkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akomodatif dan akuntabel.
- Belanja Kepala Desa dan Perangkat Desa
- Operasional Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPM)
- Insentif Dusun, RW dan RT serta kelembagaan desa lainnya
- Tunjangan Operasinonal BPD
- Program Operasional Pemerintahan Desa
- Program pelayanan dasar infrastruktur
- Program pelayanan pertanian dan perkebunan
- Program pelayanan dasar kesehatan
- Program pelayanan dasar pendidikan
- Program penanggulangan kemiskinan
- Program penyelenggaraan Pemerintahan desa
- Program peningkatan kapasitas masyarakat, kelembagaan desa, aparatur desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui pelatihan-pelatihan
- Program ekonomi kerakyatan yang produktif
- Program peningkatan pelayanan masyarakat
- Program dana bergulir dan manajemen usaha
- Program pengelolaan tata ruang desa
- Program penyusunan peraturan desa dan perencanaan pembangunan desa
- Program penyelenggaraan keagamaan dan akhlakul karimah.
- Program pemberdayaan lembaga adat
- Program kerjasama desa dan antar desa
- Program peningkatan kualitas lingkungan dan perumahan
BAB V
PERUBAHAN RPJM DESA
Pasal 7
1. Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dalam
hal:
a. terjadi peristiwa
khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau
kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
b. terdapat perubahan
mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau
pemerintah daerah kabupaten/kota.
2. Perubahan RPJM Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan
pembangunan Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Desa.
BAB VI
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
8
Pada
saat Peraturan Desa ini mulai berlaku, maka Peraturan Desa Lambangsari Nomor 02 Tahun
2014
tentang Rencana Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Tahun 2015-2019 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
BAB VII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
9
Hal-hal
lain yang belum cukup diatur dalam peraturan ini akan diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa.
Pasal
10
Peraturan
Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Desa.
Ditetapkan di :
Lambangsari
Pada Tanggal : 19 November 2015
KEPALA DESA LAMBANGSARI
J U
N I
Diundangkan di : Lambangsari
pada tanggal : 19 November 2015
Sekretaris Desa,
MUHIBUDIN
LEMBARAN
DESA TAHUN 2015 NOMOR 07
No comments:
Post a Comment