RKP DES





KEPALA DESA LAMBANGSARI

PERATURAN DESA LAMBANGSARI
KECAMATAN BOJONEGARA KABUPATEN SERANG
PROVINSI BANTEN
NOMOR  8 TAHUN 2015
 
TENTANG
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN  (RKP) DESA
TAHUN 2016
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA LAMBANGSARI

Menimbang          :     a.   bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 79 dan pasal 80 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta pasal 115, pasal 116 dan pasal 117 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
b.    bahwa sebagai pedoman pembangunan desa maka perlu disusun RKP Desa yang memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;       
                                    c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa Tahun 2016;
                                                           
Mengingat            :     1.   Undang-Undang nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten ( Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 128 tambahan lembaran Negara nomor 4010 ).;
                                    2.   Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
                                    3.   Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
                                    4.   Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 7);
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
7.      Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota;
8.      Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014,  Nomor 160);
9.      Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015,  Nomor 157);
10.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014,  Nomor 2091);
11.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014,  Nomor 2093);
12.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014,  Nomor 2094);
13.  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015,  Nomor 158);
14.  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015,  Nomor 159);
15.  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015,  Nomor 159);
16.  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendamping Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015,  Nomor 160);
17.  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015,  Nomor 161);
18.  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015,  Nomor 162);
19.  Peraturan Bupati Serang Nomor  45  Tahun 2014 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
20.  Peraturan Bupati Serang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Serang TA. 2015
21.  Peraturan Bupati Serang Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
22.  Peraturan Bupati Serang Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.






Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LAMBANGSARI
dan
KEPALA DESA LAMBANGSARI
MEMUTUSKAN:
Menetapkan       :     PERATURAN DESA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN
JANGKA MENENGAH DESA (RPJM DESA) TAHUN 2016-2021
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud:
1.               Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
2.               Daerah adalah Kabupaten Serang.
3.       Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Serang.
4.       Bupati adalah Bupati Serang.
5.       Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah.
6.               Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.               Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.               Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.               Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
10.       Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
11.       Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
12.       Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
13.       Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten.
14.       Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
15.       Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
16.       Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
17.  Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh kepala Desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
18.  Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah danprioritas kebutuhan masyarakat Desa.
19.  Pengkajian Keadaan Desa adalah proses penggalian dan pengumpulan data mengenai keadaan obyektif masyarakat, masalah, potensi, dan berbagai informasi terkait yang menggambarkan secara jelas dan lengkap kondisi serta dinamika masyarakat Desa.
20.  Data Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber dana, kelembagaan, sarana prasarana fisik dan sosial, kearifan lokal, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta permasalahan yang dihadapi desa.
21.  Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
22.  Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
23.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
24.  Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
25.  Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
26.  Lembaga Kemasyarakatan desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
27.  Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
28.  Lembaga Kemasyarakatan desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
29.  Lembaga adat Desa adalah merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.


BAB  II
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJM DESA

Pasal 2
1.             Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
2.             Kepala Desa menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa dengan mengikutsertakan unsur masyarakat Desa dengan mempertimbangkan kondisi objektif desa dan prioritas program dan kegiatan Pemetintah Kabupaten Serang.
3.             Penyusunan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:
a.  pembentukan tim penyusun RPJM Desa;
b.  penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten;
c.  pengkajian keadaan Desa;
d.  penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
e.  penyusunan rancangan RPJM Desa;
f.  penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa; dan
g.  penetapan RPJM Desa.
4.       Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa.
5.       Musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 4 diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat.
6.       Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa.
7.       Rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 6 dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RPJM Desa


BAB III
VISI DAN MISI

 Pasal 3
Visi : Terwujudnya Pelayanan Masyarakat Menuju Desa yang Bermartabat, Adil dan Sejahtera
.

Pasal 4
Misi :
1.      Pelayanan terhadap masyarakat secara optimal
2.      Peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat
3.      Menjaga dan membina kerukunan masyarakat
4.      Membina masyarakat untuk memiliki life skill
5.      Menciptakan lapangan kerja dan usaha
6.      Memelihara dan membangun sarana dan prasarana











BAB IV
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
Pasal 5
Strategi Pembangunan Desa :
  1. Meningkatkan kapasitas sumberdaya  aparatur desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan kelembagaan desa.
  2. Meningkatkan program pemberdayaan masyarakat desa.
  3. Pemenuhan Kebutuhan dasar masyarakat desa.
  4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
  5. Meningkatkan pelayanan masyarakat yang prima dan mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan berwibawa.

Pasal 6
Arah Kebijakan Pembangunan dan Keuangan Desa :
  1. Meningkatkan pendapatan masyarakat
  2. Meningkatkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akomodatif dan akuntabel.
  3. Belanja Kepala Desa dan Perangkat Desa
  4. Operasional Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPM)
  5. Insentif Dusun, RW dan RT serta kelembagaan desa lainnya
  6. Tunjangan Operasinonal BPD
  7. Program Operasional Pemerintahan Desa
  8. Program pelayanan dasar infrastruktur
  9. Program pelayanan pertanian dan perkebunan
  10. Program pelayanan dasar kesehatan
  11. Program pelayanan dasar pendidikan
  12. Program penanggulangan kemiskinan
  13. Program penyelenggaraan Pemerintahan desa
  14. Program peningkatan kapasitas masyarakat, kelembagaan desa, aparatur desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui pelatihan-pelatihan
  15. Program ekonomi kerakyatan yang produktif
  16. Program peningkatan pelayanan masyarakat
  17. Program dana bergulir dan manajemen usaha
  18. Program pengelolaan tata ruang desa
  19. Program penyusunan peraturan desa dan perencanaan pembangunan desa
  20. Program penyelenggaraan keagamaan dan akhlakul karimah.
  21. Program pemberdayaan lembaga adat
  22. Program kerjasama desa dan antar desa
  23. Program peningkatan kualitas lingkungan dan perumahan

BAB V
PERUBAHAN RPJM DESA
Pasal 7

1.    Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dalam hal:
a. terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
b. terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
2.    Perubahan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Desa.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 8

Pada saat Peraturan Desa ini mulai berlaku, maka Peraturan Desa Lambangsari Nomor 02 Tahun 2014 tentang Rencana Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Tahun 2015-2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9

Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam peraturan ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa.


Pasal 10

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa.

                                               
Ditetapkan di          : Lambangsari
Pada Tanggal          : 19 November 2015

KEPALA DESA LAMBANGSARI





J  U  N  I
Diundangkan di      : Lambangsari
pada tanggal           : 19 November 2015

Sekretaris Desa,




MUHIBUDIN
LEMBARAN DESA  TAHUN 2015 NOMOR 07






No comments: