PERATURAN DESA LAMBANGSARI
KECAMATAN BOJONEGARA KABUPATEN SERANG
PROVINSI BANTEN
NOMOR 3 TAHUN 2017
TENTANG
PEMBENTUKAN
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA LAMBANGSARI
KECAMATAN
BOJONEGARA KABUPATEN SERANG
KEPALA DESA LAMBANGSARI
Menimbang : a. bahwa Lembaga
Kemasyarakatan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang
dibentuk oleh masyarakat desa sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra
Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat perlu
diatur dengan Peraturan Desa;
b. bahwa
Lembaga Kemasyarakatan di desa sebagaimana dimaksud pada butir a di atas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000
tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4773);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
6.
Peraturan
Menteri Sosial Nomor 83/HUK Tahun 2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
7.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga
Kemasyarakatan;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan
Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga ( Lembaran Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013
Nomor 60);
Dengan
Persetujuan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA LAMBANGSARI
dan
KEPALA DESA LAMBANGSARI
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan :
PERATURAN
DESA LAMBANGSARI KECAMATAN BOJONEGARA KABUPATEN SERANG TENTANG PEMBENTUKAN
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa
ini yang dimaksud dengan :
1. Desa adalah Desa Lambangsari
Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang
2. Kepala Desa adalah
Kepala Desa Lambangsari Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang
3. Badan Permusyawaratan
Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan
demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur Penyelenggara
Pemerintahan Desa.
4. Lembaga
Kemasyarakatan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang
dibentuk oleh masyarakat desa sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra
Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat Desa.
5. Pembangunan adalah
upaya untuk melakukan proses perubahan sosial ke arah yang lebih baik bagi
kepentingan masyarakat disegala bidang di Desa
6. Pemerintahan Desa
adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistim Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
7.
Pemerintah
Desa atau yang disebut nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai
unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa.
8. Perangkat Desa adalah
unsur Pembantu Kepala Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya yang jumlah dan sebutannya disesuaikan
dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
9. Peraturan Desa adalah
peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
10. Dusun adalah bagian
wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintah Desa.
11. Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya
disingkat LPM adalah wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai
mitra Pemerintah Desa dan Kelurahan
dalam menampung dan mewujudkan
aspirasi dan
kebutuhan masyarakat dibidang pembangunan;
12. Tim Penggerak
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa untuk selanjutnya disebut TP PKK
Desa adalah Lembaga Kemasyarakatan sebagai mitra kerja pemerintah dan
organisasi kemasyarakatan lainya, yang berfungsi sebagai fasilitator,
perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang
pemerintahan untuk terlaksananya program PKK.
13. Karang Taruna adalah
Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang
tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggungjawab sosial dari,
oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa terutama
bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial , yang secara fungsional dibina
dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
14. Rukun Warga
selanjutnya disingkat (RW) atau sebutan lain adalah lembaga yang dibentuk
melalui musyawarah, wilayah kerjanya ditetapkan oleh Desa.
15. Rukun Tetangga
selanjutnya disingkat (RT) atau sebutan lain adalah Lembaga Kemasyarakatan yang
diakui dan dibina oleh Pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai
kehidupan bermasyarakat yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan
serta untuk membantu meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan desa.
16. Posyandu adalah
Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah wadah pemeliharaan kesehatan yang
dilakukan dari, oleh dan untuk masyarakat yang dibimbing petugas terkait.
BAB II
PEMBENTUKAN LEMBAGA
KEMASYARAKATAN DESA
Pasal 2
(1)
Di
Desa dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan disesuaikan dengan kebutuhan;
(2)
Pembentukan
Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas
prakarsa masyarakat melalui musyawarah dan mufakat.
Pasal 3
Lembaga
Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 2 adalah sebagai berikut :
a. Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Desa ( LPMD );
b. Tim Penggerak PKK
Desa;
c. Karang Taruna;
d. RT/RW;
e. Posyandu.
Pasal 4
Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Desa (LPMD), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a mempunyai
tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggunakan swadaya
gotong-royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Pasal 5
Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Desa (LPMD) dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 mempunyai fungsi :
a.
Penampungan aspirasi
dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
b. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan
kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
c.
Peningkatan kualitas
dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
d.
Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil pembangunan
secara partisipatif;
e.
Penumbuh-kembangan
dan penggerak prakarsa, partisipatif, serta swadaya gotong-royong masyarakat;
f.
Penggali, pendayagunaan dan pengembangan
potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
Pasal 6
(1) Tim Penggerak PKK
Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mempunyai tugas membantu
Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan
kesejahteraan keluarga.
(2) Tugas Tim Penggerak
PKK Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Menyusun rencana
kerja PKK Desa sesuai dengan hasil Rakerda Kabupaten.
b. Melaksanakan kegiatan
sesuai jadwal yang disepakati.
c. Melaksanakan
penyuluhan,dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun, RW, RT dan Dasa Wisma
agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati.
d. Menggali, menggerakan
dan pengembangan potensi masyarakat khususnya keluarga untuk meningkatkan
kesejahreraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan.
e. Melaksanakan kegiatan
penyuluhan kepada keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam
upaya mencapai keluarga sejahtera.
f. Mengadakan pembinaan
dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja.
g. Berpartisifasi dalam
pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga desa.
h. Membuat laporan hasil
kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua
Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
i. Mengadakan konsultasi
dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
Pasal 7
Tim Penggerak PKK
Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 mempunyai
fungsi :
a. Penyuluh, motivator
dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK.
b. Fasilitator,
perencana, pelaksana, pengendali, Pembina dan pembimbing Gerakan PKK.
Pasal 8
RT/RW sebagaimana
dimaksud dalam pasal 3 huruf c mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dalam
penyelenggaraaan urusan pemerintahan.
Pasal 9
RT/RW dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, mempunyai fungsi:
a. Pendataan
kependudukan dan pelayanan adimistrasi pemerintahan lainnya.
b. Pemeliharaan
keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warg
c. Pembentukan gagasan
dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni
masyarakat dan
d.
Penggerak
swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
Pasal 10
Karang Taruna dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Huruf d mempunyai tugas
menangulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi
muda, baik bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi
generasi muda di lingkungannya.
Pasal 11
Karang Taruna dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, mempunyai fungsi :
a. Penyelenggaraan usaha
kesejahteraan sosial
b. Penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat.
c. Penyelenggaraan
pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara
komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
d. Penyelenggara
kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
e. Penanaman pengertian, memupuk
dan meningkatkan kesadaran tanggungjawab sosial generasi muda.
f.
Penumbuhan
dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial
dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
g. Pemupukan kualitas
generasi muda untuk dapat mengembangkan tangungjawab sosial yang bersifat
rekreatif , kreatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan
mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkunganya
secara swadaya.
h. Penyelenggara
rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan
sosial.
i. Penguatan sistim
jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor
lainnya.
j. Penyelenggara
usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
k. Pengembangan
kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan,penyalahgunaan masalah-masalah sosial,
baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja.
Pasal 12
Posyandu dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf e mempunyai tugas melaksanakan program Kesehatan Ibu dan Balita.
Pasal 13
Posyandu dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
pasal 12, mempunyai fungsi:
a. Sebagai wadah
pemberdayaan masyarakat dalam alih informasi dan ketrampilan dari petugas
kepada masyarakat dan antar sesama masyarakat dalam rangka mempercepat
penurunan AKI dan AKB.
b. Sebagai wadah untuk
mendekatkan pelayanan kesehatan dasar, terutama berkaitan dengan penurunan AKI
dan AKB.
BAB
III
MAKSUD
DAN TUJUAN
Pasal 14
Pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan Desa sebagaimana tersebut pada pasal 2 mempunyai maksud untuk
mewadahi partisifasi masyarakat, membantu Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Pasal 15
Pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan Desa sebagaimana tersebut pada pasal 2 mempunyai tujuan untuk
mewujudkan transparansi demokrasi dan pembangunan pada tingkat masyarakat serta
mendorong, memotivasi, menciptakan akses agar masyarakat lebih berperan aktif
dalam kegiatan pembangunan.
BAB
IV
SUSUNAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Bagian
Kesatu
Susunan
Organisasi
Pasal 16
(1)
Susunan
Organisasi Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah sebagai berikut :
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bendahara;
d. Bidang-bidang
sesuai kebutuhan.
(2)
Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merangkap jabatan pada Lembaga
lainnya.
Bagian Kedua
Kepengurusan dan
Keanggotaan
Pasal 17
Pengurus Lembaga
Kemasyarakatan Desa dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang
mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat.
(1)
Susunan
dan Jumlah Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan kebutuhan.
Pasal 18
Anggota Pengurus
Lembaga Kemasyarakatan Desa terdiri dari pemuka- pemuka masyarakat antara lain
pemuka adat, agama, pendidik, cendikiawan, pemuda dan wanita serta unsur lain
di dalam masyarakat dengan syarat-syarat sebagai berikut :
a. Warga Negara Republik
Indonesia;
b. Penduduk setempat yang berdomisili minimal satu tahun;
c. Mempunyai kemauan,
kemampuan dan kepedulian dan dipilih secara musyawarah dan mufakat;
Bagian Ketiga Tata
Cara Pembentukan Pengurus
Pasal 19
(1)
Calon
anggota Pengurus diajukan berdasarkan hasil musyawarah oleh dan dari
masing-masing anggota masyarakat.
(2)
Pemilihan
Anggota Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dilakukan secara musyawarah dalam
rapat.
(3) Nama-nama calon
terpilih dalam rapat desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan
tembusannya disampaikan kepada BPD.
Bagian Keempat Masa
Bhakti Pengurus
Pasal 20
(1)
Masa
bhakti Pengurus LPM adalah 5 (lima)
tahun terhitung sejak pengangkatan dan
dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
(2)
Masa
bhakti Pengurus TP. PKK adalah 6 (enam)
tahun terhitung sejak pengangkatan dan
dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
(3)
Masa
bhakti Pengurus Karang Taruna adalah 3
(tiga) tahun terhitung sejak
pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
(4)
Masa
bhakti Pengurus RT/RW adalah 6 (enam)
tahun terhitung sejak pengangkatan dan
dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
(5)
Masa
bhakti Pengurus Posyandu adalah 6 (enam)
tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode
berikutnya.
BAB
V
TUGAS
DAN FUNGSI
Pasal 21
(1) Lembaga
Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, mempunyai tugas
membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat
Desa.
(2) Tugas Lembaga
Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. Menyusun rencana
pembangunan secara partisipatif;
b. Melaksanakan,
mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara
partisipatif;
c. Menggerakan dan
mengembangkan partisipasi, gotong-royong dan swadaya masyarakat;
b. Menumbuhkembangkan
kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Pasal 22
Lembaga
Kemasyarakatan Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
mempunyai fungsi :
a. Penampungan dan
penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
b. Penanaman dan
pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Peningkatan kualitas
dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat
d. Penyusunan rencana,
pelaksanaan, dan pengelola pembangunan serta pemanfaatan, pelestarian dan
pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif.
e. Penumbuhkembangan dan
penggerak prakarsa dan partisifasi, serta swadaya gotong-royong masyarakat.
f.
Pemberdayaan
dan peningkatan kesejahteraan keluarga
g. Pemberdayaan hak
politik masyarakat.
Pasal 23
Kegiatan Lembaga
Kemasyarakatan Desa ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat melalui :
a. Peningkatan pelayanan
masyarakat
b. Peningkatan peran
serta masyarakat dalam pembangunan.
c. Pengembangan
kemitraan.
d. Pemberdayaan
masyarakat.
e. Pengembangan kegiatan
lain sesuai demgan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.
Pasal 24
Lembaga
Kemasyarakatan Desa mempunyai kewajiban :
a. Memegang teguh dan
mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD RI Tahun 1945 serta mempertahankan dan
memelihara keutuhan NKRI.
b. Menajlin hubungan
kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait.
c. Menjamin seluruh
peraturan perundang-undangan.
d. Menjalin etika dan
norma dalam kehidupan bernasyarakat.
e. Membantu dalam pelaksanaan
kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
BAB
VI
HUBUNGAN
KERJA
Pasal 25
(1) Hubungan Kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa
dengan Pemerintah Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
(2)
Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan
Desa dengan Lembaga Kemasyarakatan Lainnya di Desa bersifat koordinatif dan
konsultatif.
(3)
Hubungan Kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan pihak ketiga di Desa bersifat
kemitraan.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 26
Pemerintah
Desa memberikan pembinaan dan pengawasan meliputi :
a. Memfasilitasi
pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban Lembaga Kemasyarakatan Desa;
b. Memfasilitasi
penyusunan perencanaan pembangunan partisifatif;
c. Memfasilitasi
pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa;
d. Memfasilitasi
kerjasama antar lembaga kemasyarakatan dan kerjasama antar lembaga
kemasyarakatan dengan pihak ketiga;
e. Mempasilitasi
koordinasi unit kerja pemerintahan dalam pengembangan Lembaga Kemasyarakatan .
BAB VIII
PENDANAAN
Pasal 27
Sumber
Pendanaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dapat diperoleh dari :
a.
Swadaya masyarakat
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
c.
Bantuan Pemerintah,
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.
d.
Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 28
(1)
Peraturan Desa tentang Lembaga
Kemasyarakatan Desa yang bertentangan atau tidak sesuai dengan Peraturan Desa
ini diganti atau diubah dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2)
Hal-hal lain yang belum cukup diatur
dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa.
Pasal 29
Peraturan Desa ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Desa Lambangsari Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang
Diundangkan di Lambangsari
pada tanggal 16 Januari 2017
SEKRETARIS DESA
DESA
LAMBANGSARI
|
Ditetapkan di Lambangsari
|
SUSUNAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( LPM )
DESA LAMBANGSARI
KECAMATAN BOJONEGARA KABUPATEN SERANG
No comments:
Post a Comment