KELEMBAGAAN









 

PERATURAN DESA LAMBANGSARI
KECAMATAN BOJONEGARA KABUPATEN SERANG
PROVINSI BANTEN

NOMOR 3 TAHUN 2017

TENTANG
PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA LAMBANGSARI
KECAMATAN BOJONEGARA KABUPATEN SERANG

KEPALA DESA LAMBANGSARI

Menimbang : a. bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat desa sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat perlu diatur dengan Peraturan Desa;
                            b. bahwa  Lembaga Kemasyarakatan di desa  sebagaimana dimaksud pada butir a di atas,  perlu  ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Mengingat  : 1.   Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

2.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);

3.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

4.     Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah  Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4773);

5.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
6.     Peraturan Menteri Sosial Nomor 83/HUK Tahun 2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;

7.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;

8.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  1  Tahun  2013 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga ( Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Tahun  2013 Nomor 60);

Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LAMBANGSARI
dan
 KEPALA DESA LAMBANGSARI

MEMUTUSKAN :

Menetapkan   :    
PERATURAN DESA LAMBANGSARI KECAMATAN BOJONEGARA KABUPATEN SERANG TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.     Desa adalah Desa Lambangsari Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang
2.     Kepala Desa adalah Kepala Desa Lambangsari Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang
3.     Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa.
4.     Lembaga Kemasyarakatan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat desa sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat Desa.
5.     Pembangunan adalah upaya untuk melakukan proses perubahan sosial ke arah yang lebih baik bagi kepentingan masyarakat disegala bidang di Desa
6.     Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistim Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.     Pemerintah Desa atau yang disebut nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa.

8.     Perangkat Desa adalah unsur Pembantu Kepala Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang jumlah dan sebutannya disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
9.     Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
10. Dusun adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintah Desa.
11. Lembaga  Pemberdayaan   Masyarakat   yang  selanjutnya disingkat LPM adalah wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra  Pemerintah  Desa  dan   Kelurahan   dalam   menampung dan mewujudkan    aspirasi    dan     kebutuhan    masyarakat    dibidang pembangunan;
12. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa untuk selanjutnya disebut TP PKK Desa adalah Lembaga Kemasyarakatan sebagai mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang pemerintahan untuk terlaksananya program PKK.
13. Karang Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggungjawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial , yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
14. Rukun Warga selanjutnya disingkat (RW) atau sebutan lain adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah, wilayah kerjanya ditetapkan oleh Desa.
15. Rukun Tetangga selanjutnya disingkat (RT) atau sebutan lain adalah Lembaga Kemasyarakatan yang diakui dan dibina oleh Pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan bermasyarakat yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan desa.
16. Posyandu adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah wadah pemeliharaan kesehatan yang dilakukan dari, oleh dan untuk masyarakat yang dibimbing petugas terkait.


BAB II
PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA

Pasal 2
(1)   Di Desa dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan disesuaikan dengan kebutuhan;
(2)   Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah dan mufakat.



Pasal 3
Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 2 adalah sebagai berikut :
a.  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa ( LPMD );
b.  Tim Penggerak PKK Desa;
c.  Karang Taruna;
d.  RT/RW;
e.  Posyandu.

Pasal 4
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggunakan swadaya gotong-royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Pasal 5
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai fungsi :
a.                      Penampungan aspirasi dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
b. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.                      Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
d. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil pembangunan secara partisipatif;
e.                      Penumbuh-kembangan dan penggerak prakarsa, partisipatif, serta swadaya gotong-royong masyarakat;
f. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

Pasal 6
(1)   Tim Penggerak PKK Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
(2)   Tugas Tim Penggerak PKK Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.    Menyusun rencana kerja PKK Desa sesuai dengan hasil Rakerda Kabupaten.
b.   Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati.
c.    Melaksanakan penyuluhan,dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun, RW, RT dan Dasa Wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati.
d.   Menggali, menggerakan dan pengembangan potensi masyarakat khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahreraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan.
e.    Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera.
f.     Mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja.
g.    Berpartisifasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga desa.
h.   Membuat laporan hasil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
i.     Mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.

Pasal 7
Tim Penggerak PKK Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 mempunyai fungsi :
a.  Penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK.
b.  Fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, Pembina dan pembimbing Gerakan PKK.

Pasal 8
RT/RW sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf c mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dalam penyelenggaraaan urusan pemerintahan.

Pasal 9
RT/RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, mempunyai fungsi:
a.    Pendataan kependudukan dan pelayanan adimistrasi pemerintahan lainnya.
b.   Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warg
c.    Pembentukan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat dan
d.   Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.

Pasal 10
Karang Taruna dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Huruf d mempunyai tugas menangulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.

Pasal 11
Karang Taruna dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, mempunyai fungsi :
a.  Penyelenggaraan usaha kesejahteraan sosial
b.  Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat.
c.  Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
d.  Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
e.  Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggungjawab sosial generasi muda.
f.   Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

g.  Pemupukan kualitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tangungjawab sosial yang bersifat rekreatif , kreatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkunganya secara swadaya.
h. Penyelenggara rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
i.   Penguatan sistim jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
j.   Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
k.  Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan,penyalahgunaan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja.

Pasal 12
Posyandu dalam  melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e mempunyai tugas melaksanakan program Kesehatan Ibu dan Balita.

Pasal 13
Posyandu dalam  melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, mempunyai fungsi:
a.  Sebagai wadah pemberdayaan masyarakat dalam alih informasi dan ketrampilan dari petugas kepada masyarakat dan antar sesama masyarakat dalam rangka mempercepat penurunan AKI dan AKB.
b.  Sebagai wadah untuk mendekatkan pelayanan kesehatan dasar, terutama berkaitan dengan penurunan AKI dan AKB.


BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 14
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana tersebut pada pasal 2 mempunyai maksud untuk mewadahi partisifasi masyarakat, membantu Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Pasal 15
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana tersebut pada pasal 2 mempunyai tujuan untuk mewujudkan transparansi demokrasi dan pembangunan pada tingkat masyarakat serta mendorong, memotivasi, menciptakan akses agar masyarakat lebih berperan aktif dalam kegiatan pembangunan.
 

BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 16
(1)   Susunan Organisasi Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah sebagai berikut :
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bendahara;
d. Bidang-bidang sesuai kebutuhan.
(2) Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merangkap jabatan pada Lembaga lainnya.

Bagian Kedua
Kepengurusan dan Keanggotaan

Pasal 17
Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat.
(1)   Susunan dan Jumlah Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan.

Pasal 18
Anggota Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa terdiri dari pemuka- pemuka masyarakat antara lain pemuka adat, agama, pendidik, cendikiawan, pemuda dan wanita serta unsur lain di dalam masyarakat dengan syarat-syarat sebagai berikut :

a.  Warga Negara Republik Indonesia;
b.  Penduduk setempat yang berdomisili minimal satu tahun;
c.  Mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian dan dipilih secara musyawarah dan mufakat;


Bagian Ketiga Tata Cara Pembentukan Pengurus

Pasal 19
(1)   Calon anggota Pengurus diajukan berdasarkan hasil musyawarah oleh dan dari masing-masing anggota masyarakat.
(2)   Pemilihan Anggota Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dilakukan secara musyawarah dalam rapat.
(3)   Nama-nama calon terpilih dalam rapat desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan tembusannya disampaikan kepada BPD.



Bagian Keempat Masa Bhakti Pengurus

Pasal 20
(1)     Masa bhakti Pengurus LPM  adalah 5 (lima) tahun  terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
(2)     Masa bhakti Pengurus TP. PKK  adalah 6 (enam) tahun  terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
(3)     Masa bhakti Pengurus Karang Taruna  adalah 3 (tiga) tahun  terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
(4)     Masa bhakti Pengurus RT/RW  adalah 6 (enam) tahun  terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
(5)     Masa bhakti Pengurus Posyandu  adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.


BAB V
TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 21
(1)   Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat Desa.
(2)   Tugas Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a.  Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
b.  Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
c.  Menggerakan dan mengembangkan partisipasi, gotong-royong dan swadaya masyarakat;
b.  Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

Pasal 22
Lembaga Kemasyarakatan Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 mempunyai fungsi :
a.  Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
b.  Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c.  Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat
d.  Penyusunan rencana, pelaksanaan, dan pengelola pembangunan serta pemanfaatan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif.
e.  Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisifasi, serta swadaya gotong-royong masyarakat.
f.   Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga
g.  Pemberdayaan hak politik masyarakat.






Pasal 23
Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Desa ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui :
a.  Peningkatan pelayanan masyarakat
b.  Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan.
c.  Pengembangan kemitraan.
d.  Pemberdayaan masyarakat.
e.  Pengembangan kegiatan lain sesuai demgan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.

Pasal 24
Lembaga Kemasyarakatan Desa mempunyai kewajiban :
a.  Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD RI Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI.
b.  Menajlin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait.
c.  Menjamin seluruh peraturan perundang-undangan.
d.  Menjalin etika dan norma dalam kehidupan bernasyarakat.
e.  Membantu dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.


BAB VI
HUBUNGAN KERJA

Pasal 25
(1)  Hubungan Kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Pemerintah Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
(2) Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Lembaga Kemasyarakatan Lainnya di Desa bersifat koordinatif dan konsultatif.
(3) Hubungan Kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan pihak ketiga di Desa bersifat kemitraan.

BAB VII
PEMBINAAN

Pasal 26
Pemerintah Desa memberikan pembinaan dan pengawasan meliputi :
a.  Memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban Lembaga Kemasyarakatan Desa;
b.  Memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisifatif;
c.  Memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa;
d.  Memfasilitasi kerjasama antar lembaga kemasyarakatan dan kerjasama antar lembaga kemasyarakatan dengan pihak ketiga;
e.  Mempasilitasi koordinasi unit kerja pemerintahan dalam pengembangan Lembaga Kemasyarakatan .

 
BAB VIII
PENDANAAN

Pasal 27
Sumber Pendanaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dapat diperoleh dari :
a. Swadaya masyarakat
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
c.                      Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.
d. Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.


BAB IX
PENUTUP

Pasal 28
(1) Peraturan Desa tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa yang bertentangan atau tidak sesuai dengan Peraturan Desa ini diganti atau diubah dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa.
Pasal 29
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Lambangsari Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang









Diundangkan di Lambangsari
pada tanggal   16  Januari 2017

SEKRETARIS DESA
DESA LAMBANGSARI







Ditetapkan di Lambangsari









SUSUNAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( LPM )
DESA  LAMBANGSARI
KECAMATAN BOJONEGARA KABUPATEN SERANG












TIM PENGGERAK PKK
  



KADER POSYANDU DESA LAMBANGSARI





DESA SIAGA






 


 































No comments: