Tuesday, July 11, 2017

RAPAT KERJA BPD



Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kembali melaksanakan Rapat Kerja dan Rapat Koordinasi bersama dan Pemerintah Desa Lambangsari pada (09/07/2017) pagi. Rapat bertempat di Ruang Pertemuan di Pulau Mas Cilegon. Rapat Koordinasi yang dilaksnakan ini dihadiri oleh Wakil Ketua BPD Taqiyudin,S.Pd, dan anggotanya, Kepala Desa dan Aparatur Pemerintah Desa.

 Rapat Koordinasi yang dilaksnakan ini dihadiri oleh Wakil Ketua BPD Taqiyudin,S.Pd, dan anggotanya, Kepala Desa dan Aparatur Pemerintah Desa. Dalam Rapat Kerja BPD  Kepala Desa Dan Aparat Pemdes Desa Lambangsari ini membahas beberapa hal yang berkaitan dengan Desa Lambangsari, antara lain Rapat Penetapan Peraturan dan Tata Tertib BPD, Perubahan Program Kerja BPD, Evaluasi dan Review RPJMDes. Kegiatan ini dilaksanakan selain sebagai sarana untuk evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, dapat juga dijadikan sebagai ajang silaturahmi untuk menjalin komunikasi bagi antar lembaga dan pemerintahan desa, sehingga lebih bersemangatlagi dalam melaksanakan tugas-tugasnya guna terciptanya pemerintah desa yang lebih baik.

 

BIMTEK PENYUSUNAN PROFIL DESA






LAMBANGSARI;, Suksesnya sebuah perencanaan pembangunan sangatlah tergantung pada akurat dan tidaknya sebuah data. Hal ini disadari betul oleh camat Bojonegara H.sutikno selaku yang berkaitan langsung hubungannya dengan pembangunan desa. Karenannya pada  6 Juli menggelar Bimbingan Teknis Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan Desa Lambangsari.  Bimtek yang diikuti 45 orang peserta dari unsur Kasi/Staf dan Lembaga Pemerintah Desa ini  antara lain membahas penataan data terkait dengan data dasar keluarga, potensi desa serta perkembangan desa.  Camat Bojonegara dalam sambutannya antara lain berpesan bahwa perencanaan pembangunan yang tepat dan terarah disetiap level pemerintahan sangatlah tergantung pada data profil desa yang akurat dan valid. Profil desa sendiri haruslah dapat menggambarkan dengan jelas tentang kondisi nyata dan menyeluruh tentang kependudukan, kelembagaan , potensi serta tigkat perkembangan desa. Karenanya kepada para peserta  diminta untuk memanfaatkan momen bimtek ini untuk menyerap ilmu yang diberikan para Narasumber dan Pelatih secara maksimal.


Selanjutnya untuk memberikan hasil yang maksimal, bimtek yang digelar di Kantor Desa ini menghadirkan Narasumber dan Pelatih yang berkompeten di bidanganya yang berasal dari Tim Penyusunan dan Asistensi Penyusunan Profil Desa Lambangsari.
Dalam bimtek yang berlangsung selama 1 hari ini juga terungkap bahwa dari 12 Rukun Tetangga yang ada di Desa Lambangsari telah terinput data profil desa sebanyak 2.235 DDK , sementara dari  11 kelurahan yang ada di Bojonegara telah menginput data di profil desa mencapai 8 Desa/ kelurahan. Belum semua desa dan kelurahan melakukan input data antara lain disebabkan oleh belum terbentuknya Pokja Penyusunan Profil Desa/Kelurahan, disamping itu masalah operator  yang menangani profil desa/kelurahan  kesulitan untuk mengakses internet juga menjadi kendala tersendiri bagi terlaksananya penyusunan profil desa.
Lebih lanjut dari gelaran bimtek tersebut juga  tergambarkan beberapa kendala di kecamatan yang notabene sebagai Pembina Teknis dalam Penyususnan Profil Desa. Kendala yang sempat terungkap tersebut antara lain : belum adanya Pokja Pembina Teknis Penyusunan Profil Desa serta tidak adanya anggaran dan sarana dan prasarana untuk mendukung Penyususunan Profil Desa, sementara kewenangan untuk pembinaan penyusunan profil sudah dilimpahkan dari kabupaten ke kecamatan.
Fathurrahman S.Pd sekaligus sebagai Narasumber dalam bimtek ini mengatakan bahwa berdasarkan hasil jelajah Di Tiap-tiap Rukun Tetangga yang telah ia lakoni banyak sekali potensi-potensi yang belum terdata dan dikekola dengan baik, padahal potensi tersebut semestinya dapat dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Lebih lanjut pria yang selalu semangat dan energik ini mengatakan bahwa ia dan Tim Desa akan membagi tugas ke Wilayah RT untuk bersama-sama Dengan Pemerintah Desa menggali segenap potensi yang ada serta merencanakan pengembangan potensi tersebut untuk mewujudkan desa yang maju dan mandiri.

Monday, January 23, 2017

INFORMASI SURAT EDARAN




SURAT EDARAN

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh 

Melanjutkan surat Edaran Mentri Dalam Negeri Nomor 470/296/SJ serta memperhatikan undang-undang nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun  2006 tentang Administrasi Kependudukan, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut :

1.    Pasal 64 ayat 7 huruf a Undang-undang nomor 24 tahun 2013, mengamanatkan bahwa KTP-el Untuk Warga Negara Indonesia Masa Berlakunya Seumur Hidup.

2.    Selanjutnya dalam pasal 101 huruf c Undang-undang nomor 24 tahun 2013, diamanatkan bahwa KTP-el yang sudah di terbitkan sebelum Undang-undang nomor 24 tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian,     KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.

3.    Berkenaan dengan hal tersebut, kami mengharapkan untuk menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat Desa Lambangsari.

Demikian Edaran ini disampaikan untuk dapat diketahui bersama serta sebagai pedoman pada pelaksanaannya.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh