Pemerintah Desa Lambangsari Membentuk Panitia Pengisian Anggota BPD Periode 2019-2025
LAMBANGSARI;- Pemerintah Desa Lambangsari melaksanakan rapat pembentukan Panitia Pengisian
Anggota Badan Permusyawaratan Desa(BPD) untuk periode 2019-2025 pada hari Minggu
(19/05/2019) bertempat di Balai Desa Lambangsari. Sehubungan akan berakhirnya
masa bakti BPD periode sebelumnya, maka panitia pengisian BPD harus segera
terbentuk.
Dalam peraturan undang-undang tentang Desa yang didalamnya terdapat tentang
tata cara dan ketentuan pemilihan ketua BPD (badan permusyawarahan desa) maka
dari itu pemerintahan Desa Lambangsari Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang
pada tanggal 19 Mei 2019 telah melaksanakan rapat pembentukan panitia di kantor
desa Lambangsari untuk persiapan menjelang pemilihan BPD periode tahun 2019 -
2025.
BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa yang
anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah
dan ditetapkan secara demokratis.
Rapat ini dihadiri oleh kepala beserta staff Desa Lambangsari, lembaga desa Ketua RT dan RW
beserta tokoh masyarakat. Panitia pembentukan BPD berisi 9 orang berasal dari
unsur perangkat desa 3 orang dan masyarakat umum 6 orang. Pada pembentukan BPD
memang diamanatkan sesuai ketentuan Peraturan Bupati No 94 tahun 2017 Tentang
Tata Cara Pengisian Keanggotaan BPD, Pemerintah Desa Lambangsari membentuk
panitia. Panitia inilah yang bertanggung jawab sepenuhnya dalam pengisian
anggota BPD. Dan diharapkan panitia yang sudah terbentuk ini akan bekerja
dengan baik dan memegang prinsip ketentuan yang sudah diatur oleh Pemerintah
Daerah dan Pusat.
Sekretaris Desa Desa Lambangsari Fathurrahman menyampaikan beberapa hal,
maksud di bentuknya Panitia Pemilihan BPD, setelah di bentuk Nantinya Panitia
yang berjumlah 9 orang tersebut bertugas sebagai Pelaksana dalam pemilihan
calon Ketua BPD dan Anggota. Setelah terbentuk Panitia Pemilihan BPD, akan dilaksanakan
lagi rapat sosialisasi kepada Warga Masyarakat. Diharapkan Pembentukan Panitia
Pemilihan BPD ini bisa bekerja dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.
No comments:
Post a Comment